Kahiyang Ayu Gagal CPNS, Yuddy: Presiden Tidak Membantunya

Kahiyang Ayu Gagal CPNS, Yuddy: Presiden Tidak Membantunya
Kahiyang Ayu (rambut panjang) usai mengikuti tes CPNS beberapa waktu lalu. Foto: dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menjelang pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pekan lalu, beredar rumor Putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu, akan diluluskan meski nilainya tidak memenuhi passing grade.

Faktanya, dalam pengumuman hasil seleksi CPNS Pemkot Surakarta, tidak muncul nama Kahiyang Ayu.
 
Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menyampaikan keprihatinannya karena keinginan Kahiyang untuk menjadi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) harus kandas lantaran proses seleksi yang begitu ketat.
 
Namun di balik semua itu, peristiwa ini menjadi contoh salah satu keteladanan Presiden Jokowi bagi seluruh bangsa Indonesia, termasuk para pejabat.

"Putri Presiden saja tidak lulus, dan Presiden tidak membantunya, " ujar Yuddy dalam siaran pers yang diterima JPNN, Jumat (19/12).
 
Yuddy menambahkan, kenyataan itu juga menjadi pembelajaran bagi bangsa Indonesia yang tengah gencar melaksanakan reformasi birokrasi. Generasi muda yang ingin menjadi pegawai ASN harus memiliki kemampuan setidaknya nilai tes kompetensi dasar (TKD)-nya harus melampaui passing grade.
 
Melalui cara ini, pegawai ASN ke depan akan diisi putra-putri terbaik bangsa. “Mereka masing-masing memiliki  hak yang sama, tak perduli anak petani, anak Presiden, anak menteri, semuanya punya hak yang sama. Ini sekaligus semestinya mengingatkan para birokrat untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam proses seleksi CPNS,” tegas Yuddy.
 
Dia menambahkan, untuk seleksi CPNS tahun ini,  pihaknya telah membatalkan Tes Kompetensi Bidang (TKB) untuk sejumlah instansi dan pemerintah daerah yang baru menyelesaikan TKD pada 20 November 2014. Selain untuk efisiensi, hal itu tidak lepas dari banyaknya masukan bahwa pelaksanaan TKB masih menjadi celah beberapa kepala daerah untuk bermain dalam pengadaan CPNS.
 
Sejak semula, Yuddy berkomitmen untuk menghilangkan KKN dalam seleksi CPNS, dan dengan tegas menolak kebiasaan titip menitip seperti yang dulu lazim terjadi.
           
Dalam kesempatan terpisah, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, kelulusan peserta tes CPNS harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29/2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2014.  
 
Dalam peraturan itu, Nilai Tes Karekteristik Pribadi (TKP) minimal 126, Nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 75, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) paling rendah 70.  

“Walaupun putri pejabat bahkan putri Presiden tidak mendapatkan hak istimewa terkait dengan kelulusannya. Kita tetap mengacu pada peraturan yang telah dibuat,” tegas Setiawan.
 
Hasil TKD Kahiyang dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) nilai totalnya 300. Rinciannya,  TWK :  50, TIU :  95, dan TKP :  155.  Meskipun totalnya 300, tapi karena TWK tidak memenuhi standar yang ditetapkan, maka dia tidak lolos.
 
Jika peserta tes yang tidak memenuhi passing grade diluluskan, berarti terjadi kecurangan dalam proses seleksi CPNS.  “Kalau hal itu terjadi, masyarakat bisa protes,” tandasnya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA - Menjelang pengumuman hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pekan lalu, beredar rumor Putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu, akan diluluskan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News