DKPP Pecat Komisioner KPU Paluta

DKPP Pecat Komisioner KPU Paluta
DKPP Pecat Komisioner KPU Paluta

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Padang Lawas Utara, Arifuddin Muda Harahap. Sanksi disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan lima putusan, di Gedung DKPP, Jumat (19/12).

Dalam pertimbangan putusan, Arifuddin mengakui tidak hadir dalam rapat pleno sebanyak lima kali berturut-turut. Ketidakhadiran teradu dengan alasan tidak menerima undangan.

“Alasan yang sulit diterima nalar. Pertama, sebagai anggota KPU sepatutnya teradu setiap hari kerja berada di kantor. Ke dua, di era teknologi komunikasi yang sangat maju. Pemberitahuan atau penyampaian undangan rapat pleno dalam praktiknya dilakukan dengan menyerahkan baik secara langsung maupun melalui telepon dan/atau pengiriman pesan singkat (Sort Message Service),” ujar Saut H Sirait, anggota majelis DKPP saat membacakan putusan.

Dalam pandangan sebelumnya, Arifuddin mengatakan ketidakhadiran dalam rapat pleno lima kali berturut-turut, karena kunjungan tugas ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Menurut DKPP, alasan tersebut tidak benar dan tidak dapat diterima. Apalagi kemudian diperkuat dengan keterangan Ketua dan Anggota KPU lainnya yang menyatakan tidak ada pemberitahuan maupun informasi keberangkatan serta maksud dan tujuan Teradu ke PPK.

Disebutkan, pembagian tugas koordinator wilayah sesuai dengan PPK, sama sekali tidak dilaksanakan teradu. Bahkan mengunjungi PPK Sigompulon tidak termasuk dalam wilayah tanggungjawabnya.

“Berdasarkan hal tersebut, alasan ketidakhadiran teradu karena tidak mendapatkan undangan dan karena kunjungan ke PPK, tidak dapat diterima,” ujar Saut.

Dalam perkara ini, Arifudin dilaporkan Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Mulia Banurea. Pengaduan dilakukan setelah pihaknya melakukan evaluasi internal dalam rangka menindaklanjuti laporan Nomor 88/KPU-Kab/002.964953/IV/2014 yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, Safri Siregar, perihal laporan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Padang Lawas Utara yang tidak dihadiri Arifuddin Muda Harahap.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Padang Lawas Utara, Arifuddin Muda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News