DPD Akan Tuntut Menbudpar

Kasus Perusakan Situs Majapahit

DPD Akan Tuntut Menbudpar
DPD Akan Tuntut Menbudpar
JAKARTA - Anggota-anggota Panitia Ad Hoc (PAH) III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan akan menuntut Menteri Pariwisata dan Kebudayaan (Menbudpar) Jero Wacik karena telah melakukan tindak pidana yang merusak situs Majapahit di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Perusak situs sejarah atau kawasan cagar budaya seperti peninggalan Majapahit bisa dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam berbagai undang-undang.

Rencana tersebut mengemuka usai mendengar paparan Tim Evaluasi Perencanaan Ulang Taman Majapahit dan Ketua Jurusan Arkeologi FIB Universitas Gadjah Mada (UGM) Inajati Adrisijanti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) PAH III DPD di lantai 2 Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1).

Tindakan tersebut merusak situs Majapahit. Selain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, pelaku perusakan bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU 24/1992 tentang Penataan Ruang, UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam UU 23/1997, UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung, serta berbagai peraturan pelaksanaannya. 

“Menbudpar bisa dituntut. Karenanya, PAH III akan menuntut pidana, yang penting hukumannya, walaupun hanya dituntut ganti rugi Rp1,” ujar Rusli Rachman (anggota DPD asal Bangka Belitung).

JAKARTA - Anggota-anggota Panitia Ad Hoc (PAH) III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyatakan akan menuntut Menteri Pariwisata dan Kebudayaan (Menbudpar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News