Pemprov JatimBeri Subsidi Angkutan Umum
Sabtu, 20 Desember 2014 – 00:58 WIB
SURABAYA - Pemprov Jatim berencana memberikan insentif fiskal angkutan umum perorangan dan barang. Yakni, berupa penurunan dan keringanan pajak. Kebijakan itu diambil sebagai dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Namun, kepastiannya masih menunggu pembahasan.
Yang jelas, rencana itu sudah dibahas bersama dinas pendapatan (dispenda), dinas perhubungan, dinas lalu lintas dan angkutan jalan (dishub LLAJ), serta pemerintah kabupaten/kota di Kantor Samsat Jatim kemarin (18/12).
Menurut Kabid Pajak Pendapatan Dispenda Jatim Aris Sunarya, pemerintah pusat saat ini membuat rencana penurunan dan keringanan pajak angkutan umum. Termasuk, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Dia menyebut, pajak angkutan barang sebesar 80 persen dengan insentif 20 persen. Adapun untuk angkutan perorangan, pemerintah memberikan insentif 40 persen. ''Kemungkinan penerapannya tahun depan,'' ujarnya.
Meski kebijakan penurunan dan keringanan pajak angkutan umum itu belum digedok, pemprov kini mulai mempersiapkannya. Saat ini, lanjut dia, jumlah kendaraan umum di Jatim telah mencapai 187.686 unit. ''Kami mau menata persyaratan-persyaratannya,'' katanya. (ayu/c7/hud)
SURABAYA - Pemprov Jatim berencana memberikan insentif fiskal angkutan umum perorangan dan barang. Yakni, berupa penurunan dan keringanan pajak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Perekonomian, Belanja Offline Maupun Punya Peranan yang Sangat Penting
- Pemilu 2024 Berdampak Pada Para Investor, Begini Analisis Pakar
- Pertamina-Eni Berkolaborasi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
- UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace
- Sambut Hari Kartini & Bumi, Tokopedia Bagi Kisah Inspiratif, Simak
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran