Ratusan PNS Terancam Dipecat Karena Malas

Ratusan PNS Terancam Dipecat Karena Malas
Ratusan PNS Terancam Dipecat Karena Malas. Foto JPNN.com

jpnn.com - MAROS - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan terancam diberikan sanksi disiplin berat atau dipecat. Hal itu dikarenakan kehadiran PNS tersebut tidak memenuhi syarat.

Umumnya kehadiran PNS itu malas atau di bawah batas standar kehadiran yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53. Berdasarkan aturan itu PNS terancam mendapatkan sanksi dari sanksi ringan sampai berat. Sanksi ini diberlakukan menyusul adanya hasil evaluasi dari sistem finger print atau absensi berdasarkan checklock sidik jari sejak bulan Januari sampai Oktober 2014.

Rakyat Sulsel (Grup JPNN.com), Sabtu (20/12) melaporkan Bupati Maros HM Hatta Rahman turun langsung ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengecek langsung hasil finger print yang dikelola oleh Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Maros. Hasilnya, ratusan pegawai Maros tercatat alpa atau tidak hadir.

Hatta Rahman mengatakan berdasarkan PP 53 maka hasil akumulasi absensi finger print jika tidak hadir selama 46 hari akan dikenakan sanksi atas pelanggaran disiplin berat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan tidak hadir tanpa keterangan selama 25 hari akan dikenakan sanksi disiplin sedang, sedangkan untuk yang tidak hadir 9 hari akan dikenakan sanksi disiplin ringan.

“Ini adalah hasil akumulasi absensi finger print sejak diberlakukan sejak awal tahun 2014. Ini bentuk evaluasi absensi, nantinya akan kita lihat lagi apakah memang PNS ini yang alpa karena tidak hadir, lupa checklock atau lainnya. Makanya kita langsung evaluasi ke SKPD dan pegawai boleh melakukan verifikasi atas hasil absensi ini jika memang merasa hasil ini tidak benar,” papar Hatta. (rakyatsulsel/jpnn)


MAROS - Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan terancam diberikan sanksi disiplin berat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News