KPK Periksa Mantan Staf Khusus Jero Wacik di Kasus Fuad Amin

KPK Periksa Mantan Staf Khusus Jero Wacik di Kasus Fuad Amin
KPK Periksa Mantan Staf Khusus Jero Wacik di Kasus Fuad Amin

jpnn.com - JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata, Selasa (23/12). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Ketut diperiksa sebagai saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko yang menjadi salah satu tersangka kasus itu.

"I Ketut Wiryadinata diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (23/12).

Priharsa mengatakan, keterangan Wiryadinata diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.  

Selain Wiryadinata, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agnes Menayang dan Gunawan Saniskoro yang berasal dari swasta. "Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ABD," tandas Priharsa.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. ‎ Selain Antonio, dua tersangka lainnya adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron dan ajudan Fuad bernama Abdul Rouf.

Fuad dan Rouf diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Antonio diduga sebagai pemberi suap. Ia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 13
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil‎/jpnn)


JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan staf khusus Jero Wacik, I Ketut Wiryadinata, Selasa (23/12).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News