Wacana Penundaan Pilkada Serentak Dinilai Mendahului DPR
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Agus Hermanto menyatakan kecewa terhadap wacana Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan DPR yang akan menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dari rencana semula di tahun 2015 menjadi 2016.
"Wacana penundaan Pilkada serentak di tahun 2015 menjadi 2016 berbeda dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Agus Hermanto, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (24/12).
Konsekuensi dari penundaan Pilkada tersebut lanjutnya, akan terlalu banyak masa jabatan kepala daerah yang diperpanjang atau ditunjuk pelaksana tugasnya. "Apa nantinya tidak mengecewakan rakyat?" ujar Wakil Ketua DPR RI itu.
Selain itu, menurut Agus, tidak semua pihak setuju dengan wacana penundaan Pilkada langsung serentak itu, sebab alasan penundaan terlalu mengada-ada.
"DPR kan belum satu kata soal Perppu Pilkada ini. Tapi begitu Perppu disetujui, maka akan jadi undang-undang dan langsung melaksanakan Pilkada serentak. Secara substansi, mengubah jadwal sama dengan menolak Perppu Pilkada, sebab dalam Perppu itu juga ada jadwal yang jelas," ujarnya.
Terakhir ditegaskannya, melihat wacana yang berkembang, Agus menduga Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum dalam koridor yang sama yakni menolak Perppu di saat DPR belum ambil keputusan. "Itu mendahului DPR namanya," ungkap Agus Hermanto. (fas/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Agus Hermanto menyatakan kecewa terhadap wacana Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum dan DPR yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- NasDem Gabung Koalisi dan Berkomitmen Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional