Gara-gara Narkoba, Susul Suami ke Penjara

Gara-gara Narkoba, Susul Suami ke Penjara
Gara-gara Narkoba, Susul Suami ke Penjara

jpnn.com - SURABAYA - Oni Dwi Rahayu rupanya tidak betah hidup terpisah dari sang suami. Buktinya, perempuan 25 tahun itu mengikuti suaminya ke penjara. Kini Oni mendekam di balik jeruji besi karena terjerat kasus narkoba seperti yang dialami suaminya. 

Ibu satu anak tersebut ditangkap polisi akhir pekan lalu di tempat kosnya, kawasan Semolowaru, Surabaya. Dari tempat Oni, polisi menemukan 1 poket sabu-sabu 0,49 gram, 1 pipet berisi sabu-sabu 1,30 gram, dan 1 timbangan elektrik. "Setahun lalu, tersangka ini sebenarnya pernah digerebek anggota kami," kata Kanitidik II Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Wawan Aldomoro. 

Ketika itu Oni diangkut ke Mapolrestabes Surabaya bersama suaminya, Eko P., karena kasus narkoba. Hanya, saat itu Oni tidak terbukti mengonsumsi narkoba. Tetapi, tidak demikian halnya dengan suaminya. Dia tidak hanya memakai narkoba, tetapi juga mengedarkan sabu-sabu. Eko pun ditahan dan divonis empat tahun penjara, sedangkan Oni dipulangkan. 

Meski begitu, polisi tetap memantau aktivitas perempuan asal Sidoarjo tersebut. Sebab, polisi curiga bahwa Oni juga akrab dengan narkoba. Apalagi, dia bekerja di tempat hiburan malam. 

Kecurigaan polisi itu terbukti. Beberapa pekan terakhir, ada informasi bahwa Oni kerap membawa sabu-sabu. Akhir pekan lalu, dia pun digerebek lagi di tempat kosnya. Ternyata di tempat kosnya ditemukan sabu-sabu. "Setelah berhenti cukup lama, sekitar dua pekan lalu saya memang memakainya lagi. Saya memakainya agar stamina bertambah saat kerja," ujar Oni. 

Dia menyebut bahwa setelah suaminya dijebloskan ke tahanan, dirinya berusaha untuk tidak lagi mengonsumsi sabu-sabu. Sebab, Oni takut masuk penjara. Tetapi, godaan untuk memakainya lagi ternyata tidak kuasa dibendungnya. "Saya ambil barangnya (sabu-sabu) dari teman," ungkapnya. 

Teman yang dimaksud Oni itu adalah Romdoni. Pria 32 tahun asal Semolowaru tersebut kini juga ditahan bersama Oni. Romdoni ditahan dengan barang bukti kepemilikan tiga poket sabu-sabu seberat 3,52 gram. "Selain mengamankan dua tersangka, kami menangkap Vicky dengan barang bukti 0,43 gram sabu-sabu dan Dwi S. yang membawa 638 pil koplo," jelas Wawan. 

Vicky dan Dwi dibekuk setelah polisi mengorek keterangan Romdoni terkait dengan rekan-rekannya yang juga menjadi budak narkoba. (fim/mas/ib)


SURABAYA - Oni Dwi Rahayu rupanya tidak betah hidup terpisah dari sang suami. Buktinya, perempuan 25 tahun itu mengikuti suaminya ke penjara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News