Hasil dan Anggaran Kunker DPD Wajib Audit

Hasil dan Anggaran Kunker DPD Wajib Audit
Irman Gusman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan setiap anggota DPD diwajibkan melaporkan hasil kunjungan kerjanya ke daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing disertai dengan pertanggungjawaban dana reses yang diberikan Negara kepada 132 anggota DPD RI.

"Keseluruhan 132 anggota DPD RI wajib kunjungan kerja ke Dapilnya masing-masing untuk menampung aspirasi dan melaporkannya dalam sidang paripurna DPD," kata Irman Gusman, di Gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (24/12).

Untuk kunker tersebut, setiap anggota DPD dibiayai oleh APBN sekitar seratus juta rupiah untuk pembiayaan pertemuan dengan masyarakat. Dana itu dikelola Sekretariat Jenderal DPD dibantu tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penggunaan dana tersebut wajib dilaporkan ke Sekjen untuk diaudit oleh BPK. Kalau ada kejanggalan penggunaan anggaran, akan dimintai keterangan oleh Setjen DPD RI dibantu BPK," ujarnya.

Menurut Irman, proses tersebut sudah berlangsung semenjak DPD RI ada. "Selama ini BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada DPD. Kami tidak mau opininya berubah. Makanya semua wajib dilaporkan," ungkapnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan setiap anggota DPD diwajibkan melaporkan hasil kunjungan kerjanya ke daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News