Hasil dan Anggaran Kunker DPD Wajib Audit
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan setiap anggota DPD diwajibkan melaporkan hasil kunjungan kerjanya ke daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing disertai dengan pertanggungjawaban dana reses yang diberikan Negara kepada 132 anggota DPD RI.
"Keseluruhan 132 anggota DPD RI wajib kunjungan kerja ke Dapilnya masing-masing untuk menampung aspirasi dan melaporkannya dalam sidang paripurna DPD," kata Irman Gusman, di Gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (24/12).
Untuk kunker tersebut, setiap anggota DPD dibiayai oleh APBN sekitar seratus juta rupiah untuk pembiayaan pertemuan dengan masyarakat. Dana itu dikelola Sekretariat Jenderal DPD dibantu tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Penggunaan dana tersebut wajib dilaporkan ke Sekjen untuk diaudit oleh BPK. Kalau ada kejanggalan penggunaan anggaran, akan dimintai keterangan oleh Setjen DPD RI dibantu BPK," ujarnya.
Menurut Irman, proses tersebut sudah berlangsung semenjak DPD RI ada. "Selama ini BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada DPD. Kami tidak mau opininya berubah. Makanya semua wajib dilaporkan," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPD RI Irman Gusman mengatakan setiap anggota DPD diwajibkan melaporkan hasil kunjungan kerjanya ke daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mantan Kaba Intelkam Polri Paulus Waterpauw Masuk Bursa Pilgub Papua
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran