BKN Anulir 464 Honorer K2 jadi CPNS

BKN Anulir 464 Honorer K2 jadi CPNS
BKN Anulir 464 Honorer K2 jadi CPNS

jpnn.com - PANGKEP - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pangkep, akhirnya mengumumkan nama-nama honorer Kategori dua (K2) yang dinyatakan lolos verifikasi pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Rabu (24/12). Dari 662 honorer yang diajukan, hanya 198 yang dinyatakan berhak mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP).

Jumlah honorer K2 Pangkep yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan NIP mencapai 662 orang. Namun, setelah diverifikasi, BKN menganulir 464 orang karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Honorer K2 yang dinyatakan lolos verifikasi terdiri dari 154 guru, dan 34 tenaga teknis, dan 10 orang tenaga kesehatan. Hasil pengumuman ini membuat sejumlah honorer, khususnya yang gagal, mengaku kecewa.

“Saya sangat kecewa dengan pemerintah utamanya Pak Bupati (Syamsuddin Hamid). Dia meminta kami untuk melengkapi semua berkas untuk dikirim ke BKN. Tetapi setelah itu kami rupanya dibuat sakit hati untuk kesekian kalinya,” ujar Hamsiah, salah seorang honorer K2 yang gagal menjadi PNS dilansir Fajar (Grup JPNN.com), Kamis (25/12).

Menurutnya, saat verifikasi lalu, namanya tidak tercantum dalam daftar honorer yang bermasalah. Namun tiba-tiba ia dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi PNS dari jalur honorer.

“Coba dipikir Pak, dua hari waktu yang diberikan untuk pengumpulan berkas harus dimaksimalkan. Saya harus bermalam di Polres untuk mengurus SKCK. Saya juga harus meninggalkan anak dan suami saya untuk mengambil surat berbadan sehat,” ujar honorer yang bertugas di bagian adminstrasi Pemkab itu.

Kepala BKD Pangkep, Ansharullah mengatakan, hasil yang diumumkan sudah final dan tidak akan ada penambahan lagi, namun kemungkinan bisa berkurang. Alasannya, BKD masih membuka uji publik hingga 15 Januari 2015. (jpnn)


PANGKEP - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pangkep, akhirnya mengumumkan nama-nama honorer Kategori dua (K2) yang dinyatakan lolos verifikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News