Masuk Pungli Terbesar, Ini Reaksi Pemkot Surabaya

Masuk Pungli Terbesar, Ini Reaksi Pemkot Surabaya
Kepala ORI Jatim Agus Widiarta menunjukkan rekaman video hasil investigasi tentang pungli di kelurahan dan kecamatan di Surabaya. Juneka/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA – Ketua Ombudsman RI (ORI) Danang Girindrawardana mengumumkan bahwa pihaknya menemukan tindak pungutan liar (pungli) dalam rantai birokrasi di Surabaya. Hasil itu merupakan investigasi ORI Jawa Timur yang didokumentasikan dalam sebuah video. Berdurasi 10 menit 33 detik, video tersebut sudah diperlihatkan kepada para pejabat pemkot yang menghadiri acara rilis ORI di Jakarta pada Senin (22/12).

Video tersebut berisi penggalan-penggalan investigasi ke kantor unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA); dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan; serta dinas kebudayaan dan pariwisata. Juga ada enam kecamatan (Genteng, Karangpilang, Lakarsantri, Sukolilo, Gubeng, Krembangan) serta lima kelurahan (Kaliasin, Kebraon, Bangkingan, Semolowaru, Barata Jaya).

Dalam rekaman itu, di Kelurahan Bangkingan terlihat seorang petugas perempuan kebingungan menentukan tarif pengurusan izin mendirikan minimarket. Dia sampai meminta saran kepada pejabat kecamatan soal besaran uang yang harus dikeluarkan si peminta izin.

Rekaman itu memang tidak menyebutkan secara jelas jabatan perempuan tersebut. Wajahnya juga disamarkan. Dia hanya terlihat mengenakan baju batik didominasi merah. Perempuan itu menelepon dengan ponsel yang kabel charger-nya masih tersambung. Beberapa bagian gambar yang memperlihatkan identitas diburamkan.

Pada rekaman berikutnya, di kelurahan lainnya, tampak seorang pegawai perempuan mengenakan baju Korpri. Dia tidak menyebutkan secara jelas nominal rupiah yang harus dibayarkan peminta izin. Tetapi, dia menjelaskan bahwa kebutuhan kelurahan itu cukup banyak sehingga pungutan dari pengusaha tersebut akan dipakai untuk menutupi operasional. ”Ya, dipakai ini itu. Setahun ratusan juta itu hanya untuk biaya pegawai,” kata perempuan tersebut.

Lalu, ada sesi yang menunjukkan petugas Satpol PP Kecamatan Karangpilang bisa membantu pengurusan surat keterangan domisili usaha (SKDU). Tarifnya dipatok Rp 500 ribu. Dia menjanjikan bisa menjamin usaha pembukaan sebuah minimarket tanpa ada gangguan. ”Sambil diurus izinnya, sudah bisa berjalan usahanya,” ujar oknum satpol PP itu.

Terdapat pula rekaman pegawai negeri sipil (PNS) di UPTSA yang bisa menjanjikan pengurusan izin dalam waktu cepat. Petugas itu bertemu dengan tim investigasi dari ombudsman yang sedang menyamar di kantin UPTSA. Tapi, pertemuan tersebut tidak bisa lama dan minta dilanjutkan sore di sebuah warung makan di depan Unair (Universitas Airlangga). Hingga mendekati waktu yang dijanjikan, lokasi pertemuan dipindah ke sebuah coffee shop di Tunjungan Plaza.

Kepala ORI Jatim Agus Widiarta menuturkan, dari laporan pegawainya disebutkan bahwa pertemuan itu tidak hanya melibatkan petugas UPTSA. Ada seorang PNS di lingkungan dinas cipta karya dan tata ruang yang turut serta. Mereka berdua menjanjikan bisa mengurus izin usaha ritel modern dengan relatif cepat. ”Biayanya sampai Rp 110 juta,” kata Agus saat ditemui di kantornya, Jalan Embong Kemiri, kemarin.

SURABAYA – Ketua Ombudsman RI (ORI) Danang Girindrawardana mengumumkan bahwa pihaknya menemukan tindak pungutan liar (pungli) dalam rantai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News