Incar Pertumbuhan 9,5 Persen

Incar Pertumbuhan 9,5 Persen
Incar Pertumbuhan 9,5 Persen

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) optimis Rencana Induk Pembangunan Industri Indonesia (RIPIN) akan terbit Februari 2015. Dengan program yang dirancang dalam RIPIN tersebut, pertumbuhan industri pada 2035 ditargekan bisa 9,5 persen.

"Dengan RIPIN itu, kita akan memiliki rencana pembangunan industri yang berkelanjutan hingga 20 tahun mendatang. Sebenarnya, tantangan terberat bukan mendorong RIPIN disahkan. Tapi bagaimana program dan tujuan yang tercakup di dalamnya bisa tercapai," ujar Sekjen Kementerian Perindustrian Anshari Bukhari kemarin (26/12).

Dia mengatakan, rancangan peraturan pemerintah (RPP) RIPIN merupakan turunan dari amanat UU No 3/2014 tentang Perindustrian. "Itu sempat dikembalikan Sekretariat Negara untuk direvisi berkenaan visi program kerja presiden. Tapi sudah kami serahkan kembali," ungkapnya.

Selain RIPIN, UU Perindustrian juga mengamanatkan penerbitan lima PP lainnya. Yakni terkait kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang industri tertentu dan perizinan industri.

Lalu pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, serta pemberdayaan industri. "Tidak ada alasan apapun untuk membatalkan RIPIN," sambungnya.

Dengan hadirnya RIPIN, persentase nilai tambah sektor industri yang diciptakan di luar Jawa meningkat signifikan yang pada 2014 ditarget 29 persen. Seedangkan untuk tahun depan dipatok bertumbuh menjadi 30 persen.

"Implementasi kebijakan diiringi proyek jangka panjang untuk pengembangan industri di daerah," sambungnya.

Ripin bertujuan mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak ekonomi nasional. Untuk bisa menuju pada tujuan tersebut, peran daerah sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, dia berharap, daerah bisa turut membantu menyukseskan Ripin.

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) optimis Rencana Induk Pembangunan Industri Indonesia (RIPIN) akan terbit Februari 2015. Dengan program

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News