Ini 9 Nama yang Layak Jadi Wantimpres

Ini 9 Nama yang Layak Jadi Wantimpres
Ini 9 Nama yang Layak Jadi Wantimpres

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo selambat-lambatnya sudah harus menetapkan dan melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), 20 Januari mendatang.

Menurut Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, hal tersebut sesuai pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Dinyatakan selambat-lambatnya tiga bulan setelah presiden dilantik, anggota Wantimpres sudah harus diangkat oleh presiden.

"Presiden dilantik 20 Oktober 2014 yang lalu. Jika dihitung tiga bulan maka setidaknya 20 Januari 2015. Dengan begitu waktu yang tersedia sampai Januari kurang lebih 24 hari lagi," ujarnya, Sabtu (27/12).

Waktu yang tersisa, kata Ray, semestinya dipergunakan dengan tepat dan jeli oleh presiden. Artinya, sekalipun pengangkatan Watimpres merupakan hak sepenuhnya presiden, tapi proses pencarian dan pengangkatan hendaknya dilaksanakan dengan prinsip-prinsip partisipatif dan transparan.

"Hendaknya orang-orang yang dipilih adalah orang-orang yang tepat, punya wibawa dan kearifan yang dalam," katanya.

Selain itu juga harus orang-orang yang dapat memberi saran dan pandangan penuh kedalaman kepada presiden, terkait dinamika persoalan berbangsa dan bernegara.

"Bagaimanapun mereka akan menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan kebijakan politik yang akan ditempuh oleh presiden," katanya.

Ray menilai hal tersebut perlu ditegaskan agar Presiden juga memerlakukan Wantimpres sesuai fungsinya. Yakni memberikan nasehat dan pertimbangan dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, sesuai pasal 4 ayat (1) UU No 9/2006.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo selambat-lambatnya sudah harus menetapkan dan melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), 20 Januari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News