BLH Selidiki Perusak Mangrove

BLH Selidiki Perusak Mangrove
BLH Selidiki Perusak Mangrove

jpnn.com - BALIKPAPAN - Perambahan hutan mangrove jadi catatan minus betapa minim pengawasan dari Pemkot Balikpapan. Dua hektare lahan Mangrove Center yang bersalin permukiman warga menjadi salah satu bukti. Kondisi yang tak bisa dianggap remeh ini mesti jadi perhatian serius instansi terkait.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Suryanto mengaku, sudah mendapat kabar tersebut. Kasus alih fungsi lahan jadi perhatian serius pihaknya. Seharusnya, 2 hektare lahan mangrove yang bersalin permukiman itu tidak seharusnya beralih fungsi, karena telah masuk kawasan konservasi.

"Sudah pasti bangunan di sana (perambahan di kawasan Somber) tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tapi, kami masih akan menyelidiki dan mempelajari kasus ini," terangnya kepada Kaltim Post (Grup JPNN.com), kemarin (4/1).

Pihaknya, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) yang memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap bangunan liar.

"Kalau tak ada IMB pasti akan dibongkar Satpol PP," tambahnya.

Dikatakan, BLH akan melakukan persiapan untuk mengembalikan lahan yang sudah beralih fungsi itu menjadi kawasan konservasi mangrove.

"Bisa melalui CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan. Termasuk berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pelajar," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Balikpapan yang membidangi pariwisata Abdul Yazid ketika meninjau Mangrove Center di Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara mengatakan, sanksi perambahan mangrove sudah jelas.

BALIKPAPAN - Perambahan hutan mangrove jadi catatan minus betapa minim pengawasan dari Pemkot Balikpapan. Dua hektare lahan Mangrove Center yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News