Anggota DPRD Sesalkan Pemberhentian 12 Dokter Spesialis
jpnn.com - SERANG -Lagi-lagi permasalahan di RSUD Banten mencuat. Kali ini menimpa 12 dokter spesialis yang berstatus sebagai dokter bantu diberhentikan oleh manajemen rumah sakit yang diresmikan pada Oktober 2013.
Ke-12 dokter spesialis itu berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dari sejumlah kabupaten/kota di Banten yang diperbantukan di RSUD Banten untuk melayani pasien. Permintaan sebagai dokter di RSUD Banten dilakukan sebelum RSUD Banten diresmikan.
Mereka juga menerima gaji dari rumah sakit berdasarkan tindakan pelayanan terhadap pasien.
Dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Kamis (8/1), ke-12 dokter spesialis yang diberhentikan tersebut memiliki keahlian berbeda-beda mulai dari spesialisasi patologi, bedah orthopedi, spesialis anak, kedokteran jiwa, hingga laboratorium. Satu dari 12 dokter mengaku kecewa atas pemberhentian sepihak oleh manajemen RSUD Banten. Sebab, katanya, tidak ada alasan yang jelas soal pemberhentian.
“Tidak seperti waktu minta dokter untuk diperbantukan, kita dari kabupaten/kota diminta untuk membantu pelayanan di sini (RSUD Banten-red). Tapi justru sekarang kita malah diberhentikan seperti ini. Jelas saya dan sebagian teman-teman kecewa,” kata dokter spesialis bedah orthopedi ini.
Bahkan, katanya, pemberitahuan pemberhentian ada yang tidak disampaikan secara resmi melainkan sebatas lisan.
“Tidak semua dapat surat pemberitahuan,” ujarnya.
Dia mengatakan, yang lebih menyakitkan hak-hak para dokter spesialis ini tidak penuh didapatkan dari manajemen rumah sakit selama setahun bekerja.
SERANG -Lagi-lagi permasalahan di RSUD Banten mencuat. Kali ini menimpa 12 dokter spesialis yang berstatus sebagai dokter bantu diberhentikan oleh
- Seorang Nenek di Sikka NTT Dilaporkan Hilang, Tim SAR Bergerak
- 2 ABK yang Hilang di Gili Motang Labuan Bajo Ditemukan, Begini Kondisinya
- Balik Rantau, Pemprov Jateng Memfasilitasi 3.145 Pemudik dengan Bus Gratis
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel