Anggap Pembatasan PK Merampas Hak Narapidana
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Insitute For Criminal Justice Reform (ICJR), Ifdhal Kasim mengkritisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pembatasan permohonan peninjauan kembali (PK). Menurutnya, SEMA itu merupakan bentuk pengambilan hak seorang narapidana.
"SEMA itu bentuk dari penyerobotan atau mengambil hak dari orang termasuk narapidana untuk menggunakan hak prosedur hukum yang tersedia," kata Ifdhal dalam konferensi pers "Situasi Reformasi Hukum Pidana Indonesia dan Catatan Awal tahun 2015" di Cikini , Jakarta, Minggu (11/1).
Menurut Ifdhal, dengan mengambil hak terpidana maka negara telah melanggar Hak Asasi Manusia. "Harusnya negara proteksi warga negara menggunakan prosedur hukum yang ada," ucapnya.
Ifdhal menyebut SEMA tersebut menunjukan bahwa hukum pidana digunakan untuk kepentingan kebijakan negara. Pasalnya, tidak bisa dipungkiri SEMA menjadi landasan untuk melakukan eksekusi mati terhadap seorang narapidana.
"Ini memprihatinkan kami, karena itu haknya (terpidana) harus dikembalikan kembali secara proporsional," ulasnya.
Oleh karena itu, Ifdhal menyarankan SEMA seharusnya tidak mengatur pembatasan PK, akan tetapi lebih mengatur soal novum (bukti atau perspektif baru). "Syarat-syarat novum yang diperjelas sehingga tiap orang ajukan PK dengan bukti baru yang jelas," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Insitute For Criminal Justice Reform (ICJR), Ifdhal Kasim mengkritisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pembatasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Silakan Diunduh! Aplikasi Ini Menyediakan Ujian Gratis Tes RBB dan CPNS
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?