Kepala BNN Beri Penghargaan Hakim Ketok Vonis Mati

Kepala BNN Beri Penghargaan Hakim Ketok Vonis Mati
Kepala BNN Beri Penghargaan Hakim Ketok Vonis Mati

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar hari ini (12/1) memberikan penghargaan pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang telah menjatuhkan vonis mati kepada Mostafa Moradalivand dan Seyed Hashem.

Kedua warga negara Iran itu dinyatakan terbukti pada Februari 2014 menyelundupkan sabu 40,1 kg ke Indonesia pada Februari tahun lalu.

Juru Bicara BNN Sumirat Dwiyanto dalam keterangan persnya kepada JPNN menyebutkan, hakim yang diberi penghargaan itu adalah  Tafsir Sembiring Meliala selaku Ketua PN Cibadak, serta dua hakim yakni Oktavianus dan A.A Oka B.G.

"Atas  perbuatan keduanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak tanpa ampun menjatuhkan vonis mati pada Mostafa dan Seyed. Vonis ini menjadi bukti komitmen penegak hukum negeri ini dalam pemberantasan jaringan narkoba," ujar Sumirat.

Seperti diberitakan sebelumnya, vonis mati tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Tafsir Sembiring pada persidangan yang digelar Selasa (7/1/2015).

Majelis hakim meyakini kedua terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan subside pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Penjatuhan vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Mostafa dan 15 tahun untuk Seyed.  

Pada tahun 2012 silam, Pengadilan Negeri Cibadak juga menjatuhkan vonis mati pada WN Iran bernama Akbar Chahar yang menyelundupkan 60 kg sabu melalui perairan Ujung Genteng, Sukabumi.

Dibeber Sumirat, Mostafa dan Seiyed sudah tiga kali masuk ke Indonesia. Pada Januari 2014, para tersangka masuk melalui Denpasar. Setelah itu, para tersangka masuk ke Jakarta untuk melakukan aksinya.

JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar hari ini (12/1) memberikan penghargaan pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News