Digugat Rp 1 Miliar, Ini Reaksi Janda Tua di Depan Hakim

Digugat Rp 1 Miliar, Ini Reaksi Janda Tua di Depan Hakim
Digugat Rp 1 Miliar, Ini Reaksi Janda Tua di Depan Hakim

jpnn.com - PANDEGLANG - Masih ingat kisah nenek Fatimah? Nasib nenek 90 tahun yang digugat oleh putri kandungnya, Nurhana, dan menantunya, Nurhakim, itu mirip dengan nasib Anis. Mantan Kepala Desa (Kades) Pagelaran Idat Herdiman menggugat janda 65 tahun itu membayar kerugian meteriil Rp1 miliar.

Di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (13/1), Anis dituding telah menyerobot tanah dan rumah yang diklaim milik penggugat. Tanah yang disengketakan Idat itu terletak di Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Luasnya, 1.165 meter persegi. Saat ini, sebuah rumah yang ditempati Anis berdiri di atas tanah itu.

Dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Rabu (14/1), pada tahap mediasi kemarin, Idat menyampaikan bukti kepemilikan tanah yang disengketakan itu. Berupa, Akta Jual Beli No 41 Tahun 2014, tertanggal 27 Januari 2014.

Kata penggugat, tanah itu dibeli dari Marsil, ahli waris Masim. Pemilik awal tanah itu tinggal di Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Saya ingin tanah berikut bangunan yang diakui milik Anis itu dikembalikan kepada saya. Anis harus membayar ganti kerugian materi Rp1 miliar,” tegas Idat.

Pernyataan Idat itu membuat Anis tampak terkejut. Di depan majelis hakim yang diketuai Firman SH, tergugat membantah tudingan Idat.

“Dari mana saya harus mengumpulkan uang sebesar itu (Rp1 miliar, Red.). Semua yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar," tegas janda tua itu.

Anis menyatakan, sebagai pemilik sah tanah berikut rumah yang ditempatinya. Ketika suaminya masih hidup, tahun 2011, tanah itu dibeli langsung dari Muhadi (juga ahli waris Masim, Red.) sebesar Rp240 juta pada 2011.

PANDEGLANG - Masih ingat kisah nenek Fatimah? Nasib nenek 90 tahun yang digugat oleh putri kandungnya, Nurhana, dan menantunya, Nurhakim, itu mirip

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News