Paripurna Perppu Pilkada Dipercepat
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati dipercepatnya pelaksanaan sidang paripurna DPR untuk memberi keputusan diterima atau ditolak Perppu No.1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Juga Perppu No.2/2014 tentang pemerintahan Daerah, yang akan digelar Selasa (20/1) pekan depan.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan utusan Kementerian Hukum dan HAM. Rapat dipimpin Ketua Komisi II Rambe Kamaruzzaman, di gedung DPR, Jumat (16/1).
Sedangkan pengambilan keputusan tingkat komisi dalam bentuk pandangan mini fraksi, akan dilakukan sehari sebelumnya, Senin (19/1).
"Senin tanggal 19 Januari pukul 14.30, disampaikan pandangan mini fraksi dari masing-masing fraksi. Setelah pandangan mini fraksi selesai yang didengarkan oleh pemerintah, hari Selasa 20 Januari dilakukan rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Perppu," kata Rambe dan disetujui seluruh anggota, Jumat (16/1) petang.
Terkait perbaikan Perppu nantinya, Rambe mengatakan revisinya akan diharmonisasi melalui Badan Legislasi DPR, berdasarkan usul inisiatif anggota untuk diajukan kembali ke prolegnas. Hal ini juga disepakati pemerintah.
"Seluruh fraksi menyatakan yang tadi mendukung Perppu sepakat untuk mengubah Perppu. Pemerintah juga menyatakan kesepakatan itu bahwa Perppu harus dilakukan perubahan dan perbaikan agar kita miliki undang-undang yang membuat kepastin dan penyelenggaraan pilkada di daerah," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati dipercepatnya pelaksanaan sidang paripurna DPR untuk memberi keputusan diterima atau ditolak Perppu No.1/2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting
- Sekjen PDIP: Otto Mungkin Lupa Pernah Meminta Bu Megawati Jadi Saksi
- Menjelang Putusan MK, Pembicaraan Kursi Kabinet Prabowo-Gibran Kian Intensif
- Zecky Alatas Sampaikan Pesan Penting untuk Anak Muda dan Kaum Milenial
- Menyusul Megawati, F-PDR Bakal Mengajukan Jadi Amicus Curiae ke MK
- Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Presiden Korsel Atas Kemenangan di Pilpres