APKLI Akan Kawal Rencana Djarot Tertibkan Toko Modern

APKLI Akan Kawal Rencana Djarot Tertibkan Toko Modern
APKLI Akan Kawal Rencana Djarot Tertibkan Toko Modern

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun menilai maraknya toko-toko modern yang buka 24 jam merupakan realitas yang memilukan karena menggerus para pedagang kaki lima dan pasar tradisional. Bukan hanya itu, toko-toko modern yang beroperasi 24 jam itu jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Keberadaan toko modern jumlahnya juga membeludak, serta merangsek ke gang-gang perkotaan dan pelosok pedesaan. Ini telah mengakibatkan puluhan juta usaha PKL kelontong dan 3.500 pasar tradisional di seluruh tanah air gulung tikar," ujarnya, Sabtu (17/1).

Untuk itu, kata Ali, APKLI mendukung penuh rencana Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat yang akan menindak tegas toko modern tak berizin yang buka 24 jam. Selain itu Ali juga minta Pemprov DKI membatasi jumlah dan wilayah operasi toko modern.

“Tidak boleh merangsek ke gang-gang perkotaan. Selain itu juga harus segera menghentikan segala tindak kekerasan atau menggusur PKL dengan dalih penertiban," katanya.

Ali menambahkan, pihaknya telah memerintahkan APKLI se-DKI Jakarta mengawal dan memberi dukungan sepenuhnya kepada kebijakan Wagub DKI Jakarta dalam menindak toko modern yang buka 24 jam dan tak berizin. Tujuannya agar rencana Djarot menindak toko modern ilegal tidak hanya sekadar janji-janji tanpa bukti.

"Tak boleh hanya retorika pemerintah saja, akan tetapi harus ada bukti konkret di lapangan. APKLI juga berharap langkah Wagub DKI diikuti pemerintah daerah lainnya. Sekali lagi, di manapun dan kapanpun tak boleh lagi ada toko modern buka 24 jam di republik ini," katanya.(gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Ali Mahsun menilai maraknya toko-toko modern yang buka 24 jam merupakan realitas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News