Uji Publik Calon Kada Bikin Pilkada Tak Efisien

Uji Publik Calon Kada Bikin Pilkada Tak Efisien
Uji Publik Calon Kada Bikin Pilkada Tak Efisien

jpnn.com - JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengkritisi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang kini telah disetujui DPR. Menurutnya, justru ada beberapa hal dalam perppu yang akan segera jadi undang-undang itu bakal mengganggu penyelenggaraan pilkada.

Hal itu disampaikan Jimly saat rapat dengat pendapat ukum (RDPU) Komisi II DPR dengan para ahli untuk membahas pilkada. Selain Jimly, hadir pula dalam RDPU itu mantan Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti,

Dalam pandangan Jimly, persetujuan atas Perppu Pilkada menjadi UU secara otomatis mengakhiri kontroversi yang belakangan diperdebatkan. Namun, Jimly sependapat tentang adanya hal-hal yang harus didiskusikan dan dihimpun oleh Komisi II DPR.

"Sebenarnya cukup banyak yang mengganggu pelaksanaan pilkada, termasuk soal jadwalnya, tahapan yang sangat tidak efisien, ini kontra produktif untuk efisien," kata Jimly.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu lantas menyebut uji publik terhadap calon kepala daerah sebagai contohnya. Menurutnya, waktu uji publik selama 5 bulan sebagaimana diatur dalam UU Pilkada jelas terlalu lama dan bisa dipersingkat.

"Misalnya uji publik yang sampai lima bulan kan bisa satu bulan saja. Itu hal yang bisa diperbaiki menyangkut teknis," jelasnya.

Ramlan sependapat dengan Jimly. Guru besar ilmu politik di Universitas Airlangga Surabaya itu mengatakan, uji publik terhadap calon kepala daerah memang penting dilakukan. Namun, dengan adanya uji publik saat calon sudah didaftarkan ke KPU maka proses pilkada menjadi panjang.

Karenanya Ramlan menyarankan agar uji publik dilakukan oleh partai politik pengusung.  "Kenapa tidak diberikan saja ke parpol? Itu tugasnya dalam rekrutmen politik. Jadi uji publik mending di berikan pada proses pencalonan parpol," usulnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengkritisi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News