Pencabutan Keppres Sekda Terdakwa Tunggu Gubernur

Pencabutan Keppres Sekda Terdakwa Tunggu Gubernur
Juru Bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Tahapan proses pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Hasban Ritonga terganjal Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pasalnya, hingga kemarin pihak Mendagri Tjahjo Kumolo belum juga mendapat surat balasan dari Gatot yang terkait pengangkatan sekda yang berstatus terdakwa itu.

"Ya, belum selesai karena kita masih menunggu penjelasan dari gubernur," ujar Juru Bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji kepada JPNN kemarin (22/1).

Sampai kapan penjelasan dari Gatot ditunggu? Dodi mengatakan, pihaknya masih menunggu dalam beberapa hari ke depan. Alasannya, surat mendagri juga baru dikirim ke Gatot sekitar tiga hari lalu. "Kita tunggu, sabar bos," kata birokrat alumni Universitas Gadjah Mada itu.

Dia mengatakan, sebenarnya pengakuan Hasban kepada tim kemendagri pada Selasa malam (20/1), yang mengaku bahwa dirinya memang terdakwa, sebenarnya sudah cukup menjadi "bahan kajian" kemendagri untuk mengambil langkah tegas.

Dodi menyebut, keterangan Gatot dibutuhkan untuk klarifikasi saja. "Sekda (Hasban Ritongan, red) sudah memberikan keterangan, tinggal nanti gubernur klarifikasi, jika sudah, diolah, disampaikan ke mendagri, mendagri meneruskan ke presiden," terangnya.

Apakah sudah pasti Keppres bakal dicabut? Dodi tidak menjawab secara lugas. Namun, dia memberikan sinyal bahwa Keppres memang akan dicabut. "Akan ada jalan yang baik," kata dia.

Mengapa lambat? Bukankah sudah ada desakan yang kuat dari publik termasuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)? Dodi membenarkan. "Ya itulah (sudah ada desakan dari KASN, red), ya pasti nanti diambil keputusan yang terbaik," ujarnya mengulang.

JAKARTA - Tahapan proses pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Hasban Ritonga terganjal Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News