Menyeleweng, 4 Kepsek Dipecat, 4 Guru Turun Pangkat

Dari Pungli, BOP-BOS hingga Pelecehan Seksual

Menyeleweng, 4 Kepsek Dipecat, 4 Guru Turun Pangkat
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI tidak membiarkan perilaku kepala sekolah yang melakukan pungutan liar dan penyelewengan dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan ada empat kepala sekolah yang melakukan penyelewengan dana BOP dan pungutan liar serta membawa barang milik sekolah ke rumah.

Arie menjelaskan, terhadap keempat kepala sekolah tersebut telah diberikan sanksi berat oleh Dinas Pendidikan DKI. "Yaitu diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan penurunan pangkat," kata Arie di Balai Kota, Jakarta, Jumat (23/1).

Empat kepala sekolah yang diberikan sanksi, pertama SDM, Kepala Sekolah SMAN 41 Jakarta yang dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun. Dia kedapatan menggunakan dana BOP demi kepentingan pribadi atau pembelian barang dan menerima dana taktis dari bendahara.

Kemudian, BN, Kepala Sekolah SDN Tebet Barat 08 Pagi yang terbukti melakukan pungutan liar. Ia dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

MP, Kepala Sekolah SDN Karang Anyar 08 Pagi yang terbukti membawa barang milik selokah ke rumah, melakukan mark up data penggunaan dana BOS dan BOP. Ia dikenakan sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai kepala sekolah dan penurunan pangkat lebh rendah selama satu tahun.

Terakhir AH, Kepala Sekolah SDN Dukuh 09 yang terbukti melakukan pungutan liar. Ia dikenakan sanksi pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama satu tahun.

JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI tidak membiarkan perilaku kepala sekolah yang melakukan pungutan liar dan penyelewengan dana Biaya Operasional Pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News