Tujuh Turunan, Tak Akan Hilang Cerita Ini

Tujuh Turunan, Tak Akan Hilang Cerita Ini
Komjenpol (Purn) Oegroseno

jpnn.com - PENETAPAN tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus Pilkada Kota Waringin Barat oleh Mabes Polri, membuka lembaran baru kisah Cicak versus Buaya. 

Langkah Bareskrim Polri di bawah pimpinan Komjen Budi Waseso itu tidak saja dikritik masyarakat, tapi juga purnawirawan jenderal polri sekelas Oegroseno.

Mantan Wakapolri era Kapolri Jenderal Sutarman secara tegas menyatakan bahwa Bareskrim sudah melanggar etika dalam menetapkan seorang pejabat negara sebagai tersangka. Bahkan, dia tidak segan-segan menyatakan ada kepentingan politik yang menunggangi kasus BW tersebut. Bagaimana pandangan dari Komjen Oegroseno? Berikut petikan wawancaranya dengan wartawan JPNN.com, M Fathra Nazrul Islam.

Bagaimana melihat langkah Bareskrim Polri?

Ini semua akrobat. Harusnya kan dikumpulkan dulu fakta-fakta di lapangan. Polisi itu tugasnya membuat terang suatu perkara, bukan mengumpulkan barang bukti. Kalau mengumpulkan barang bukti namanya pemulung bukti, gak boleh.

Artinya? Apa ada prosedur yang tidak dilalui? Apalagi Plt Kapolri Badroedin awalnya tidak tahu kalau BW tersangka.

Ini sudah melanggar etika, makanya penyakitnya kan di dua, Budi Gunawan dan Budi Waseso. sudah, dinonaktifkan saja dua itu, aman sudah. Gak usah ragu-ragu, calon kapolri kan banyak. 

Saya dari dulu gak pernah cita-cita jadi kapolri, kerja yang baik saya. Sekarang junior saya mau jadi kapolri. Apa sih enaknya jadi kapolri? Nggak enak, tiap hari dipanggil presiden, rapat, pusing.

PENETAPAN tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dalam kasus Pilkada Kota Waringin Barat oleh Mabes Polri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News