Sindikat Curanmor Kejam Digulung, Jeki Didor Dua Kali, Mati

Sindikat Curanmor Kejam Digulung, Jeki Didor Dua Kali, Mati
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes. Pol. Rudi Setiawan melihat para pelaku residivis curanmor saat gelar perkara dihalaman Polresta Bekasi Kota, Sabtu (24/1). FOTO: Ivan Pramana Putra/GoBekasi

jpnn.com - BEKASI - Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota berhasil membekuk sembilan anggota sindikat curanmor, yang dalam beraksi tidak segan berlaku kejam kepada korbannya. Dua orang dari sembilan yang dicokok merupakan penadah yaitu Kojan dan Otong.

Sembilan anggota sindikat ini dalam beraksi membagi ke dalam tiga kelompok, yang menyebar ke beberapa wilayah seperti, Pekayon Jaya, Kemang Pratama, Ciketing Udik, Pangkalan 5 Bantargebang, Jatiasih, Ganda Agung , Kranggan dan Pondokgede.

Tertangkapnya tiga kelompok itu bermula dari kasus pencurian dan kekerasan di jalan Raya Mahoni RT04/10 kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan dengan korban bernama Hidayat pada Jumat (23/1) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda mengatakan, satu dari kelompok curanmor bernama Jeki ditembak dua kali karena melakukan perlawanan, mengenai punggung sebelah kiri.

“Peringatan tersebut tidak dihiraukan sehingga petugas melakukan tindak tegas dan mengenai punggung sebelah kiri sebanyak dua kali dan oleh petugas langsung dilarikan ke RS dan dalam perjalanan pelaku Jeki meninggal dunia,” katanya, seperti diberitakan gobekasi (grup JPNN).

Dari tangan sembilan pelaku anggota Polisi mengamankan barang bukti berupa sepucuk senpi jenis revolver rakitan berserta tiga amunisi masih utuh dan 2 buah selongsong yang sudah diletuskan, 3 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, 1 bilah senjata tajam jenis golok, 2 bilah pisau, 5 buah kunci leter T, 1 buah obeng, 8 buah handphone

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Agus, Tri dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Terhadap pelaku Juni, Jul, Keling dan Andi dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan terhadap pelaku Kojan dan Otong dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancamana 4 tahun penjara,” pungkas Rohanda.(van/sam/jpnn)

 


BEKASI - Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota berhasil membekuk sembilan anggota sindikat curanmor, yang dalam beraksi tidak segan berlaku kejam kepada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News