Seleksi Kepala Dinas Kabupaten/Kota Bisa Diikuti PNS Pemprov
jpnn.com - JAKARTA - Pengisian kepala dinas di kabupaten/kota harus dilakukan secara terbuka. Dasar hukumnya mengacuh pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014.
Menurut Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy, seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan pratama di kabupaten/kota bisa dilakukan hanya untuk wilayahnya sendiri. Namun tidak dilarang bila melakukan seleksi terbuka hingga ke provinsi.
"Banyak daerah kabupaten/kota yang konsultasi. Katanya, saat seleksi terbuka peminatnya kurang bahkan ada yang kosong. Nah itu bisa diatasi dengan memperlebar jangkauan seleksi terbuka. Misalnya memberikan kesempatan untuk PNS di provinsi bisa masuk," terang Irham di Jakarta, Minggu (25/1).
Dia mencontohkan di Kabupaten Gorontalo, untuk mengisi jabatan kepala dinas, bupatinya bisa mengumumkan secara terbuka seleksi pengisian jabatan kadis A di kabupaten/kota lainnya hingga ke level provinsi.
"Tidak boleh ada alasan kurang peminat. Kalau sampai seleksi terbuka hingga provinsi masih juga kurang, bisa mengundang daerah lainnya di luar Provinsi Gorontalo," terangnya.
Jika kepala daerah nekat menetapkan sendiri pejabatnya dengan alasan kurang peminat, KASN akan membatalkan keputusannya. Karena syarat pengisian jabatan eselon I dan II adalah lewat seleksi terbuka. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pengisian kepala dinas di kabupaten/kota harus dilakukan secara terbuka. Dasar hukumnya mengacuh pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan
- Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK, Hj Indah: Jangan Sombong ya
- Pecah Tawa di Ruang Sidang MK saat Ketua KPU Hasyim Asyari Disebut Hebat Sekali
- Laporan Terbaru Dietplastik Indonesia, Solusi Guna Ulang Pengganti Sachet dan Pouch
- Peziarah Padati Lokasi Prosesi Semana Santa di Larantuka
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar