Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi oleh Swasta Harus Seizin Presiden

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi oleh Swasta Harus Seizin Presiden
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi oleh Swasta Harus Seizin Presiden. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama oleh swasta dibolehkan bila tidak ada PNS yang mampu mengisi posisi tersebut. Syarat lainnya adalah figur yang akan menempati posisi tersebut harus seizin presiden.

"Memang di dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kalangan swasta profesional diberikan peluang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama. Namun ada syarat mengikat yang harus dipenuhi," kata Irham Dilmy, wakil ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Minggu (25/1).

JPT utama yang bisa ditempati kalangan swasta profesional adalah lembaga pemerintah non kementerian sepeti kepala badan, kepala lembaga, ketua komisi, dan lain-lain. Itupun harus melalui seleksi terbuka dan diajukan ke presiden untuk minta persetujuan.

"Kalau presiden tidak menyetujui, otomatis yang besangkutan tidak bisa dilantik. UU ASN juga memberikan batasan bagi swasta untuk masuk. Ini untuk menghindari terganggunya proses penjenjangan karir seorang PNS," tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA - Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama oleh swasta dibolehkan bila tidak ada PNS yang mampu mengisi posisi tersebut. Syarat lainnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News