Hutan Mangrove Seluas 10 Hektare Dikuasai Warga

Hutan Mangrove Seluas 10 Hektare Dikuasai Warga
DIKLAIM: Salah satu patok berdiri di laut Muaragembong dengan latar belakang hutan mangrove yang sudah rusak. Foto: Ariesant/Radar Bekasi/JPNN

jpnn.com - BEKASI - Hutan mangrove di pesisir Muaragembong seluas 10 hektare dikuasai warga. Kepala Seksi Bina Usaha Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Bekasi, Yudi Anhar mengatakan, klaim lahan hutan mangrove itu sudah berlangsung sejak 2007 lalu.

Menurut Yudi, munculnya klaim areal hutan mangrove disebabkan karena tidak adanya kejelasan batas antara milik pemerintah pusat dan masyarakat. Sehingga dengan bebas masyarakat setempat mengakui kalau areal tersebut miliknya.

Klaim sepihak itu diduga menjadi salah satu penyebab menyusutnya hutan mangrove di Muaragembong. Menurut Yudi, perlu adanya antisipasi agar pengakuan sepihak itu tidak berlanjut.

Salah satu cara untuk antisipasinya, kata dia, dengan cara membuat tapal batas di sekitar hutan mangrove. Dengan demikian masyarakat mengetahui batasan antara milik pemerintah pusat dan daerah.

“Tapal batas antara yang tanah rakyat dan tanah negara harus jelas,” katanya dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), Senin (26/1).

Jika tapal batas dibuat, maka harus disertakan sanksi bagi yang melanggar. Hal itu sebagai efek jera sekaligus melestarikan hutan mangrove dan pemukiman warga Muaragembong yang kini mulai terkikis akibat abrasi.

“Beberapa persoalan mengenai tanah negara dan tanah warga karena tidak ada tapal batas,” ujarnya. (neo/jpnn)


BEKASI - Hutan mangrove di pesisir Muaragembong seluas 10 hektare dikuasai warga. Kepala Seksi Bina Usaha Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News