OJK Pantau Sidang BII Pailitkan PT Dhiva

OJK Pantau Sidang BII Pailitkan PT Dhiva
OJK Pantau Sidang BII Pailitkan PT Dhiva

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riyanti AY Sali, mengatakan, pihaknya memantau sengketa gugatan Bank International Indonesia (BII-Maybank) kepada PT Dhiva Inter Sarana yang menimbulkan kredit macet senilai USD 59 juta dolar AS.

"Kami sedang meneliti laporan keuangan BII-Maybank per September 2014. Karena yang jadi pusat perhatian OJK adalah terjadinya penurunan laba tahun berjalan yang cukup signifikan, dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya," ujarnya, Senin (26/1).

Menurut Riyanti, sebagai regulator pengawasan bank, pihaknya menemukan sepanjang Januari hingga September 2014, BII-Maybank hanya membukukan laba Rp 340 miliar. Perolehan laba ini dinilai OJK jauh lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1,09 triliun.

"Penelitian kami karena terjadi penurunan laba tahun berjalan yang cukup besar. Laba tahun berjalan turun karena pembentukan cadangan penghapusan kredit macet," ungkapnya.

Riyanti menjelaskan, OJK sedang menelusuri apakah pengucuran kredit macet tersebut sudah melewati prosedur yang semestinya.

Untuk itu, OJK akan memeriksa semua pejabat BII-Maybank yang berwenang, sambil menunggu hasil sidang pengadilan niaga.

"Kami melihat apakah mekanismenya benar, apakah pemberi persetujuan itu orang yang berwenang, atau memang karena kondisi perusahaan debitur yang memburuk. Kalau semua sesuai prosedur, ya oke, tidak ada masalah," ujarnya.

Kasus ini menyeruak saat pemilik sekaligus Presiden Direktur PT Dhiva, Richard Setiawan, melakukan investasi di luar bisnis inti perusahaan. Kemudian pada Desember 2013, PT Dhiva meminta agar kreditnya direstrukturisasi.

JAKARTA - Direktur Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riyanti AY Sali, mengatakan, pihaknya memantau sengketa gugatan Bank International

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News