Anak Buah Prabowo Minta Masyarakat Tak Desak SP3 BW

Anak Buah Prabowo Minta Masyarakat Tak Desak SP3 BW
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. FOTO: dok/JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus yang dituduhkan Bareskrim Polri kepada pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) harus ada dasar hukumnya, bukan karena desakan.

"Saya kira harus ada dasarnya untuk mengeluarkan keputusan apa pun. Tidak bisa karena ada desakan kemudian ada SP3," kata Fadli Zon di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1), menyikapi derasnya desakan agar kasus BW dihentikan.

Proses hukum terhadap pimpinan KPK itu menurut Fadli harus dilihat secara objektif. Kalau yang dituduhkan oleh Bareskrim itu benar, maka BW harus dihukum. Kalau tidak, BW harus dibebaskan dan direhabilitasi nama baiknya.  

"Hukum kita itu kalau ada kesalahan ya dihukum, kalau dia tidak bersalah ya harus dibebaskan, harus direhabilitasi, saya kira gitu aja, tidak perlu ada tekanan dari masyarakat yang menyangkut masalah hukum," jelas anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu. 

Waketum DPP Gerindra ini menilai masyarakat diberi kebebasan berekspresi dan menyampaikan aspirasi, tapi kalau berkaitan dengan SP3 harus didasarkan pada aturan hukum. Ini lah menurutnya yang harus dikawal supaya tidak dipolitisasi dan ada upaya kriminalisasi.(fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus yang dituduhkan Bareskrim Polri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News