Perpanjang Izin Ekspor PT Freeport, Menteri ESDM Terancam Kena Gugat

Perpanjang Izin Ekspor PT Freeport, Menteri ESDM Terancam Kena Gugat
Sudirman Said. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean, menuding Menteri ESDM Sudirman Said telah melanggar Undang-undang Minerba karena telah memperpanjang izin ekspor PT Freeport lewat amandemen kontrak kerja hingga bulan ke depan. 

Ferdinand tidak menyangka perpanjangan izin tersebut berjalan semulus ini karena pekan lalu Menteri ESDM mengeluarkan pernyataan akan menghentikan izin ekspor konsentrat PT Freeport jika tidak segera membangun Smelter pengolahan dan pemurnian hasil tambangnya.

"Hanya berselang 3 hari dari pernyataan itu, perpanjangan ekspor pun diberikan meski tidak jelas apakah Freeport akan bangun smelter atau tidak. Pernyataan Freeport ingin bangun smelter di Gresik tidak lebih dari sekedar wacana yang menipu karena baru sebatas kalimat tanpa bukti," kata Ferdinan di Jakarta, Senin (26/1).

Namun, janji perusahaan asal Amerika Serikat itu langsung dipercaya oleh Menteri ESDM Sudirman Said hingga memperpanjang izin ekspor PT. Freeport. Tindakan inilah yang menurut EWI bertentangan dengan UU Minerba, yang secara tegas melarang ekspor konsentrat.

"Apa yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan PT Freeport adalah bentuk pelanggaran terhadap UU Minerba. Amanat UU Minerba sangat jelas, tidak abu-abu. Tapi kenapa Menteri ESDM berani menabrak UU dengan sebuah surat keputusan dari kementrian," tegasnya mempertanyakan.

EWI menilai secara hirarki perundang-undangan, langkah Menteri ESDM menyalahi. Karena itu Ferdinand meminta Menteri Sudirman Said membatalkan izin ekspor PT Freeport, bahkan jika perlu Menteri ESDM harus memutus kontrak PT Freeport yang akan berakhir pada 2021 mendatang karena tidak tunduk pada perintah UU.

Ferdinand menilai yang dilakukan PT Freeport bentuk penghinaan kepada negara oleh sebuah perusahaan yang justru tidak memberikan mamfaat besar bagi bangsa. Karena itu pula EWI berencana akan menggugat keputusan Menteri ESDM yang mengizinkan ekspor itu ke Pengadilan.

"Kita akan menggugat ke pengadilan. Ini tidak boleh dibiarkan, bangsa ini tidak boleh tunduk pada tekanan asing. Kita bangsa yang merdeka tapi kok bisa dijajah oleh sebuah perusahaan seperti Freepot. Jika Sudirman Said tidak berani, sebaiknya mundur saja dari jabatan menteri, negara ini butuh menteri pejuang trisakti bukan menteri mafia yang tunduk pada mafia," tandasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean, menuding Menteri ESDM Sudirman Said telah melanggar Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News