Kuasa Hukum BW: Polisi Abaikan Hak Imunitas Advokat

Kuasa Hukum BW: Polisi Abaikan Hak Imunitas Advokat
Alvons Kurnia bersama Tim Kuasa Hukum BW menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan pemeriksaan etika profesi kepada Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, di Jakarta, Senin (26/1). Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto (BW), Alvons Kurnia menegaskan bahwa tindakan kepolisian menangkap dan menangani kasus kliennya mengabaikan hak imunitas advokat.

Sebab, kasus ini terjadi ketika Bambang bertindak sebagai advokat pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Advokat itu ada hak imunitas," tegas Alvons dalam jumpa pers bersama anggota Tim Kuasa Hukum BW, Hermawanto, Iskandar Sonhadji, Abdul Fickar Hadjar serta Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan jajaran di Jakarta, Senin (26/1).

Alvons pun menyayangkan polisi mengabaikan hak imunitas itu. Sehingga, kata dia, penangkapan Bambang dan berjalannya kasus ini terkesan sangat tergesa-gesa. "Bisa dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak sesuai hukum," tegasnya.

Karenanya, Alvons meminta perlindungan kepada Peradi. Alvons Cs pun menyerahkan surat kepada Otto terkait permohonan perlindungan hukum dan pemeriksaan etika profesi.

Alvons menyatakan bahwa berdasarkan pasal 26 ayat 2 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, terhadap dugaan pelanggaran pidana yang berkaitan pelaksanaan tugas sebagai profesi advokat seharusnya dilakukan pemeriksaan etik terlebih dahulu sebelum pemeriksaan perkara pidana. 

Karenanya, pihaknya memohon kepada Peradi meminta Mabes Polri segera menghentikan proses pemeriksaaan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana terhadap BW. "Kepada Peradi segera memproses peristiwa pidana tersebut dalam ranah etik profesi advokat," ungkap Alvons.

Otto menegaskan, pihaknya akan mempelajari aduan yang disampaikan tim Kuasa Hukum BW, maupun pengacara yang bersama BW menangani Pilkada Kobar, Kalteng, di MK tersebut.

JAKARTA - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto (BW), Alvons Kurnia menegaskan bahwa tindakan kepolisian menangkap dan menangani kasus kliennya mengabaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News