Terima SPDP Kasus BW, Kejagung Siapkan Enam Jaksa Senior
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. SPDP itu sudah diterima Korps Adhyaksa pada Jumat (23/1) sore.
"Kejaksaan secara resmi telah menerima SPDP kasus BW (Bambang Widjojanto)," kata Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, di Jakarta, Senin (26/1).
Nah, Tony menjelaskan, berdasarkan prosedur yang ada maka kejaksaan akan segera menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara itu.
Dia menegaskan, kejaksaan sudah menyiapkan jaksa terbaik menangani kasus ini. "Jajaran Jampidum telah menyiapkan enam jaksa senior," tegasnya.
Ia menambahkan, nantinya akan dikombinasikan dengan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan kasus pidana yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya