Komisioner KPK Tak Perlu Perppu Imunitas

Komisioner KPK Tak Perlu Perppu Imunitas
Aks SaveKPK, Jumat (23/1). Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Bondan Laksamana menilai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu diberi imunitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

Menurut Ganjar, dalam melaksanakan tupoksinya, KPK itu sudah dilindungi oleh UU. "Kalau hanya minta imunitas dalam konteks menjalankan tugas pokok dan fungsi, tidak perlu lagi imunitas itu, sebab UU sudah melindungi komisioner KPK dalam bekerja," kata Ganjar kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/1).

Kalau perselihan antara KPK dan Polri yang saat ini terjadi digunakan sebagai alasan untuk meminta presiden mengeluarkan Perppu imunitas, menurut Ganjar itu tidak kontekstual. 

"Penetapan pimpinan KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka, itu tidak terkait dengan tindakannya sebagai pimpinan KPK," ungkap Ganjar.

Beda halnya kalau Bambang Widjojanto dijadikan tersangka karena secara langsung menjadikan seseorang tersangka. "Kalau dikaitkan-kaitkan dengan Komjen Budi Gunawan yang dijadikan tersangka oleh KPK, itu harus melalui proses praperadilan, tidak bisa melalui opini," tegasnya.

Karena itu kata Ganjar, yang perlu dibenahi adalah cara kerja panitia seleksi calon pimpinan KPK serta proses uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di DPR.

"Tapi yang lebih penting, calon pimpinan KPK nantinya harus memastikan dirinya tidak punya masa lalu yang kira-kira akan tersangkut dengan hukum. Kalau Komisioner KPK diberi imunitas dan aparat penegak hukum lainnya tidak bisa memproses dugaan tindak pidana masa lalu bersangkutan, ini juga melanggar azas hukum," tegasnya Ganjar.

Makanya imbuh Ganjar, panitia seleksi dan DPR harus pilih calon pimpinan KPK yang relatif bersih. "Ingat, yang relatif. Kalau cari yang bersih, ngomong saja sama ember. Tidak mungkin itu," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Bondan Laksamana menilai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News