Tiga Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri BW

Tiga Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri BW
Tiga Pimpinan KPK Kompak Tolak Pengunduran Diri BW

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan KPK memutuskan menolak surat pengunduran diri sementara (nonaktif) yang diajukan salah satu komisionernya, Bambang Widjojanto (BW). Keputusan itu dibuat oleh Ketua KPK Abraham Samad dan dua wakilnya, yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

"Baru saja saya tadi dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri Pak Bambang ditolak, semua pimpinan menolak," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1) malam.

Diberitakan sebelumnya, Bambang siang tadi resmi mengajukan pengunduran diri sementara dari posisinya sebagai wakil ketua KPK. Langkah itu diambil lantaran BW -sapaan Bambang- telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pidana oleh Bareskrim Polri. Seperti diatur undang-undang, seorang pimpinan KPK yang telah berstatus tersangka wajib diberhentikan.

Lantas apa alasan pimpinan KPK menolak pengunduran diri sementara yang diajukan BW? Menurut Johan, alasan penolakan karena para pimpinan mempercayai penjelasan Bambang bahwa kasus pidana yang menjeratnya merupakan rekayasa. Faktor kelancaran kinerja KPK juga menjadi salah satu pertimbangan mereka.

"Pak Bambang masih dibutuhkan KPK. Pimpinan KPK tinggal empat, jika Pak Bambang nonaktif tinggal tiga. Karena itu pimpinan menolak permintan pengunduran diri dari pak Bambang," jelas mantan juru bicara KPK ini.

Dengan ditolaknya pengunduran diri Bambang, maka KPK kini menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, kepala negaralah yang memiliki wewenang untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK melalui surat keputusan presiden (Keppres).

"Sekarang tinggal tunggu dari Presiden Jokowi apakah mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara atau tidak," pungkasnya.(dil/jpnn)

JAKARTA - Pimpinan KPK memutuskan menolak surat pengunduran diri sementara (nonaktif) yang diajukan salah satu komisionernya, Bambang Widjojanto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News