Tak Mau Lantik Budi Gunawan, Jokowi Terancam Pemakzulan

Tak Mau Lantik Budi Gunawan, Jokowi Terancam Pemakzulan
Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengantongi persetujuan DPR. Namun, Budi tak kunjung dilantik menjadi Kapolri definitif karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya saja, sikap Presiden Jokowi yang tak melantik Budi sebagai Kapolri bisa berujung persoalan serius. Sebab, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya karena Jokowi sebagai presiden bisa dianggap melanggar undang-undang.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri maka presiden ketika memberhentikan Kapolri harus menunjuk penggantinya.

Dalam kasus Budi Gunawan, sebenarnya DPR juga sudah menyetujui usul presiden tentang pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatan Kapolri.

“Menurut UU Polri, presiden saat memberhentikan Kapolri harus menunjuk penggantinya. Tapi ini tidak direalisasikan. Ini pelanggaran UU dan bisa mengarah kepada impeachment,” kata Aziz dalam jumpa pers di pressroom DPR, Senin (26/1).

Hanya saja, lanjut Aziz, DPR masih memberi kesempatan pada presiden. Di antaranya melakukan rapat-rapat konsultasi dengan pimpinan DPR.

Aziz mengakui, rapat konsultasi tidak tertulis dalam aturan perundangan jika terjadi pelanggaran konstitusi yang dilakukan presiden. Tapi, lanjut politikus Golkar itu, DPR lebih memilih rapat konsultasi daripada mengambil langkah-langkah yang mengarah pada impeachment.

”Kita masih memberikan kesempatan pada presiden untuk melakukan langkah konsultasi. Meski tidak diatur, kita mendahulukan penyelesaian dengan cara seperti ini,” tegasnya.

JAKARTA - Nama Komjen Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengantongi persetujuan DPR. Namun, Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News