Pulangkan TKW Ilegal di Malaysia, Risma Tebus Rp 11 Juta

Pulangkan TKW Ilegal di Malaysia, Risma Tebus Rp 11 Juta
Anies saat bertamu di ruang kerja wali kota sambil menimang putranya, Arif Amier, yang baru berusia enam bulan, Senin (26/1). Tampak pula Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) yang memeluk Arif. Foto Abdullah Munir/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini berhasil memulangkan warganya, Anies Dekasani, tenaga kerja wanita (TKW) yang dicap ilegal di Malaysia. Pemulangan wanita berusia 20 tahun itu dilakukan setelah melakukan negosiasi dan tebusan Rp 11 juta kepada perusahaan tempat bekerja Anies di Negeri Jiran.

Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Selasa (27/1) melaporkan, proses negosiasi tersebut memakan waktu sekitar satu minggu. Meski terbilang cepat, Risma menuturkan bahwa proses pembebasan paspor Anies cukup alot.

Alasannya, pihak perusahaan tidak mau mengembalikan paspor Anies jika tidak ditebus terlebih dahulu.

“Akhirnya, kami tebus. Nilainya Rp 11 juta. Itu sudah dengan tiket pulangnya. Makanya, tidak usah
lah bekerja di luar negeri. Di Surabaya saja,” kata Risma di sela-sela pertemuan dengan Anies yang bertamu di ruang kerja wali kota sambil menimang putranya, Arif Amier, yang baru berusia enam bulan, Senin (26/1).

Kekalutan Anies Dekasani, TKW asal Surabaya, Jawa Timur yang bekerja di Malaysia, berakhir Senin (26/1). Setelah hampir dua tahun terkatung-katung dengan tuduhan sebagai TKW ilegal, ia akhirnya berhasil dipulangkan ke Surabaya. [Lihat: Pengakuan Anies, TKW yang Dicap Ilegal di Malaysia]

(awa/jpnn)

 

SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini berhasil memulangkan warganya, Anies Dekasani, tenaga kerja wanita (TKW) yang dicap ilegal di Malaysia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News