Bergaji Tinggi, PNS DKI Dilarang Pungli

Bergaji Tinggi, PNS DKI Dilarang Pungli
Bergaji Tinggi, PNS DKI Dilarang Pungli. Foto: Dokumen Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan gaji yang tinggi kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Hal ini imbas adanya penghapusan dana honorarium.

"Kita potong uang honorarium Rp 2,3 triliun, potong uang pengawasan teknis. Kita bagi jadi gaji TKD (tunjangan kinerja daerah) ‎dinamis," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta, Senin (26/1).

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan pasti ada kesulitan dalam pelaksanaan pemberian TKD. Namun, ia mengupayakan pelaksanaannya bisa lebih baik tahun depan.

"Misalnya, bagaimana TKD dinamis Dishub dan Satpol PP di lapangan? Gampang, kamu mesti hitung berapa nilang angkot yang ngetem. Kamu pilih aja, mau dapat setoran argometer dari sopir angkot atau dapat TKD halal? Pasti ada gesekan satu dua bulan ini, enggak apa. Kita akan jalanin, targetnya 2016 mulai lebih baik," ujar Ahok.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan tingginya gaji yang di‎terima PNS DKI merupakan langkah untuk melakukan efisiensi anggaran. Karena, Ahok sudah menghapus dana honorarium.

Pemprov DKI, sambung Saefullah, sudah memangkas beberapa anggaran. Misalnya saja anggaran pengendalian teknis barang dan jasa kegiatan untuk pembangunan Puskesmas yang dianggap menghabiskan anggaran sampai miliaran rupiah.

Lebih lanjut, Saefullah mengimbau PNS DKI tidak melakukan pungutan liar karena sudah mendapatkan TKD yang tinggi. Apabila masih melakukan pungutan akan mendapat sanksi berupa distafkan bahkan penurunan pangkat.

"‎Dengan gaji besar, mereka enggak boleh pungut-pungut apa-apa lagi. Kan sudah jelas statemen dari Gubernur yaitu stafkan. Bisa juga penurunan pangkat," tandasnya.‎ (gil/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan gaji yang tinggi kepada pegawai negeri sipil (PNS) DKI. Hal ini imbas adanya penghapusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News