Polresta Bekasi Setop Proses Hukum Kasus Iklan Viral Indosat

Polresta Bekasi Setop Proses Hukum Kasus Iklan Viral Indosat
Polresta Bekasi Setop Proses Hukum Kasus Iklan Viral Indosat

jpnn.com - BEKASI - Penyidik Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Bekasi Kota akhirnya menghentikan proses hukum terkait iklan viral Indosat bertema "Liburan ke aussie lebih mudah dibandingkan ke Bekasi".

GoBekasi (Grup JPNN.com) melaporkan, juru bicara Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo menyampaikan alasan penghentian kasus yang menghebohkan warga Bekasi itu.

“Pelapor sudah mencabut laporannya. Ada sekitar 6 orang mewakili pelapor. Kalau pelapor mencabut laporan, ya proses hukumnya tidak diteruskan. Itu kan delik aduan,” ungkap AKP Siswo dikonfirmasi Senin (26/1).

Namun, Siswo mengaku tidak mengetahui kesepakatan kedua pihak sehingga berdamai. Meski proses hukum tersebut sudah dihentikan, lanjut Siswo, namun sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, manajemen Indosat sudah menyatakan bersedia untuk memberikan keterangan.

Dihubungi terpisah, salah satu perwakilan pelapor dari organisasi pemuda KNPI Bekasi Dadang, mengakui pencabutan laporan tersebut. Dia mengaku, telah terjadi kesepakatan antara Manajemen Indosat bahwasanya tidak akan mengulangi penayangan iklan tersebut.

“Manajamen Indosat juga berjanji tidak akan mengulangi penayangan iklan tersebut,” kata Dadang.

Diberitakan sebelumnya, iklan viral Indosat bertema ‘Liburan ke aussie lebih mudah dibandingkan ke Bekasi’, dilaporkan oleh sejumlah elemen pemuda ke Polresta Bekasi Kota dengan Nomor LP/46/K/I/2015/SPKT/Resta Bks Kota.(sar/jpnn)


BEKASI - Penyidik Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Bekasi Kota akhirnya menghentikan proses hukum terkait iklan viral Indosat bertema "Liburan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News