KPK Buka Kemungkinan Panggil Paksa Saksi Kasus Budi Gunawan

KPK Buka Kemungkinan Panggil Paksa Saksi Kasus Budi Gunawan
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil paksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (Komjen BG). Pasalnya, beberapa orang di antara mereka telah berkali-kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, seseorang dapat dipanggil paksa dapat dipanggil paksa jika tidak hadir tanpa alasan kuat.

"Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/1)

Diketahui, sejak menetapkan Komjen BG sebagai tersangka tanggal 13 Januari 2015 lalu, KPK sudah memanggil tujuh orang saksi yang terdiri dari anggota aktif dan purnawirawan Polri. Namun sejauh ini hanya satu orang yang memenuhi panggilan.

Mereka yang tidak memenuhi panggilan antara lain Irjen Andayono, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Brigjen (Purn) Heru Purwanto, Kombes Ibnu Isticha, Kompol Sumardji dan Brigjen Herry Prastowo. Di antara mereka, hanya Aiptu Revindo yang baru satu kali dipanggil.

Namun Priharsa belum bisa memastikan apakah pemanggilan paksa akan dilakukan atau tidak. Pasalnya, keputusan tersebut dibuat berdasarkan penilaian penyidik.

"Kalau dianggap penyidik tidak dengan keterangan yang patut, bisa (dipanggil)," jelasnya.

Lebih lanjut Priharsa mengatakan, KPK sebenarnya fleksibel dalam menentukan jadwal pemeriksaan. Karena itu, ia berharap para saksi dapat mengkomunikasikan kesulitan mereka dalam memenuhi panggilan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil paksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (Komjen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News