Polisi Jerat Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Bansos

Polisi Jerat Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Bansos
Polisi Jerat Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Bansos

jpnn.com - PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menetapkan dua anggota DPR RI, Zulfadli dan Usman Ja’far sebagai tersangka korupsi. Kedua politikus dari partai yang berbeda itu disangka korupsi dana bantuan sosial dari APBD Kalbar tahun anggaran 2006-2008.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Widodo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat permohonan untuk memeriksa Zul dan Usman. Surat itu akan dikirim ke DPR RI.

“Suratnya sudah siap. Tinggal dikirim saja. Insyaallah dalam minggu ini sudah dikirim,” kata Widodo seperti dikutip Pontianak Post.

Zul yang kini menjadi anggota Fraksi Partai Golkar DPR, saat kasus itu bergulir merupakan Ketua DPRD Provinsi Kalbar periode 2004-2009. Sedangkan Usman yang kini anggota FPPP DPR, pernah menjadi Gubernur Kalbar periode 2003-2008.

Widodo menjelaskan, surat yang telah disiapkan itu akan dikirim ke yang akan dikirim ini merupakan surat permohonan kepada Dewan Kehormatan (DK) DPR RI. Sebab, penyidik kepolisian tetap harus mengacu pada undang-undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

“Ini surat permohonan kepada Ketua DPR RI, agar bisa menghadirkan kedua anggotanya yang terjerat persoalan hukum. Berdasarkan peraturan maksimal 30 hari untuk bisa menghadirkan keduanya. Ya mudah-mudahan tidak sampai 30 hari, keduanya bisa dihadirkan dan bisa langsung diproses,” kata Widodo.

Lebih lanjut Widodo mengatakan, pihaknya telah mengantongi angka kerugian negara kasus bansos Kalbar sebesar Rp 20 miliar. Angka itu berasal dari hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Widodo menegaskan, Zul dan Usman tak perlu lagi diperiksa sebagai saksi. Karenanya, panggilan pemeriksan untuk keduanya itu sudah dalam kapasitas sebagai tersangka.

PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menetapkan dua anggota DPR RI, Zulfadli dan Usman Ja’far sebagai tersangka korupsi. Kedua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News