Koruptor Kios Mini Dituntut 22 Bulan Bui

Koruptor Kios Mini Dituntut 22 Bulan Bui
Koruptor Kios Mini Dituntut 22 Bulan Bui

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kios mini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung kembali diadili, Selasa (27/1). Agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachrudin Syurlaga menuntut Agus Mujianto (Kabid Perikanan Tangkap) dan Raden Ery Adil Rahman Sukma Dinata (kuasa direktur CV Tirta Makmur Cahaya) dengan 1 tahun 10 bulan penjara. Ditambah denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara

Menurut jaksa, keduanya terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 256 juta. Meski bersalah, keduanya tak dibebankan membayar uang pengganti. Sebab, keduanya sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp256 juta.

Menanggapi tuntutan ini, Agus Mujianto langsung memohon keringanan hukuman.

"Saya meminta keringanan hukuman, Pak Hakim," pintanya.

Sedangkan terdakwa Ery  akan mengajukan pembelaan. Karena itu, Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus meminta pembelaan secara tertulis.

"Saya minta pembelaan secara tertulis. Saya tunggu 2 Februari 2015," ungkap Poltak.

Sekadar diketahui, perkara korupsi pengadaan kios mini di DKP Bandarlampung pada 2012 merugikan keuangan negara senilai Rp256 juta. Dalam perkara ini, anggota DPRD Bandarlampung Agus Sujatma juga menjadi tersangka.(red/c2/wdi/jpnn)

BANDAR LAMPUNG – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kios mini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung kembali diadili, Selasa (27/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News