Tim 9 Ditenggat 30 Hari Tuntaskan Konflik KPK vs Polri

Tim 9 Ditenggat 30 Hari Tuntaskan Konflik KPK vs Polri
Tim 9 Ditenggat 30 Hari Tuntaskan Konflik KPK vs Polri. Anggota Tim 9, Jimly Asshiddiqie. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo akan diberi waktu sekitar 30 hari untuk segera menyelesaikan polemik KPK vs Polri. Hal ini disampaikan anggota tim Jimly Asshiddiqie usai menggelar rapat bersama tim tersebut di kantor Setneg, Jakarta, Selasa, (27/1) malam.

"Diatur nanti dalam keppresnya, 30 hari kerja. Kita dan beri masukan pada presiden. Kalau sekarangkan presiden masih di luar. Nanti kita bertemu," kata Jimly.

Sementara itu, tokoh agama dari Muhammadiyah, Buya Syafii Ma'arif mengungkapkan pihaknya berharap penyelesaian polemik itu tidak sampai 30 hari. Menurutnya, orang-orang yang berkasus saat inilah adalah tokoh-tokoh penting sehingga harus segera selesai dengan cara yang benar.

Buya juga meminta publik bersabar dan memberi kesempatan tim bekerja. "Pokoknya kita ingin menyelamatkan institusi negara, apakah itu KPK, polisi. Mereka akur kembali. Kan itu saja yang kita harapkan toh. Jangan biarkan negara dirusak oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan insitusi. Itu tidak bisa. Harus kita pakai akal sehat, pakai hati nurani, selamatkan bangsa ini," tandasnya. (flo/jpnn)


JAKARTA -- Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo akan diberi waktu sekitar 30 hari untuk segera menyelesaikan polemik KPK vs Polri. Hal ini disampaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News