Tim 9 Ditenggat 30 Hari Tuntaskan Konflik KPK vs Polri
jpnn.com - JAKARTA -- Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo akan diberi waktu sekitar 30 hari untuk segera menyelesaikan polemik KPK vs Polri. Hal ini disampaikan anggota tim Jimly Asshiddiqie usai menggelar rapat bersama tim tersebut di kantor Setneg, Jakarta, Selasa, (27/1) malam.
"Diatur nanti dalam keppresnya, 30 hari kerja. Kita dan beri masukan pada presiden. Kalau sekarangkan presiden masih di luar. Nanti kita bertemu," kata Jimly.
Sementara itu, tokoh agama dari Muhammadiyah, Buya Syafii Ma'arif mengungkapkan pihaknya berharap penyelesaian polemik itu tidak sampai 30 hari. Menurutnya, orang-orang yang berkasus saat inilah adalah tokoh-tokoh penting sehingga harus segera selesai dengan cara yang benar.
Buya juga meminta publik bersabar dan memberi kesempatan tim bekerja. "Pokoknya kita ingin menyelamatkan institusi negara, apakah itu KPK, polisi. Mereka akur kembali. Kan itu saja yang kita harapkan toh. Jangan biarkan negara dirusak oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan insitusi. Itu tidak bisa. Harus kita pakai akal sehat, pakai hati nurani, selamatkan bangsa ini," tandasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo akan diberi waktu sekitar 30 hari untuk segera menyelesaikan polemik KPK vs Polri. Hal ini disampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan