Ini Langkah Kemenkes Menyikapi Ancaman Apel Amerika

Ini Langkah Kemenkes Menyikapi Ancaman Apel Amerika
Apel jenis Granny Smith. Foto: Int

JAKARTA - Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes dr. H.M Subuh, MPPM menuturkan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PP dan PL).
      
Surat Edaran tersebut berisi instruksi untuk melakukan langkah pencegahan dan kewaspadaan dini kemungkinan ditemukannya kasus warga terkena penyakit akibat mengsonsumsi apel Granny Smith dan Gala asal California.

"Mereka juga diminta serta melaporkan secepatnya dalam waktu 1 x 24 jam, jika ditemukan kasus listeriosis sesuai wilayah kerja masing-masing untuk segera ditindaklanjuti," urai Subuh di Jakarta, kemarin.

Di lain pihak, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM ) Roy Sparringa menyatakan bahwa dua produk apel yang ditengarai mengandung bakteri penyebab penyakit listeriosis tidak beredar di Indonesia. Hal tersebut berdasar surat yang disampaikan Kementan ke instansinya.

"Kami mendapatkan surat dari Kementan, tepatnya dari Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan. Yang bersangkutan menyampaikan produk apel yang sedang dibicarakan tidak masuk ke Indonesia," paparnya.
      
Kementan, lanjut Roy, juga telah melakukan uji sampling di beberapa retail di berbagai daerah untuk memastikan ada tidaknya apel yang terindikasi mengandung bakteri berbahaya tersebut.
      
Namun pihaknya tetap menginstruksikan agar seluruh Balai Besar POM di 32 Provinsi untuk mengawal pengawasan di daerah melalui jaringan Pengawasan Pangan Daerah.

"Selain itu, Badan POM melakukan penapisan melalui mekanisme Surat Keterangan Impor (SKI) untuk menangkal atau mencegah kemungkinan masuknya produk olahan Caramel Apples yang terkontaminasi. Jika ada informasi lebih lanjut terhadap kasus ini akan segera diumumkan kepada masyarakat," ujarnya. (wir/ken/bad/end)

 


JAKARTA - Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes dr. H.M Subuh, MPPM menuturkan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News