Bukan Gertak Sambal, KASN Pernah Batalkan Pengangkatan Pejabat
jpnn.com - JAKARTA--Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, tidak boleh senang dulu meski sudah dilantik oleh kepala daerah.
Jika penempatan jabatannya tidak melalui open recruitment, maka putusannya akan dibatalkan. Selain itu pejabat bersangkutan akan dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR).
"Meski sudah menjadi sekda provinsi, sekda kab/kota, kepala dinas/kepala badan bisa dibatalkan secara hukum putusan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) kalau proses penempatannya tidak melalui seleksi terbuka," tegas Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy di Jakarta, Rabu (28/1).
Dia mencontohkan salah satu daerah di wilayah Sulawesi, yang putusan bupatinya dibatalkan dan pejabat yang diangkat diminta mengembalikan gaji serta tunjangannya. Kalau proses penempatannya sesuai prosedur, Irham menjamin, KASN tidak akan membatalkannya.
"Kalau tidak ada laporan dari DPRD, pasti kami tidak tahu kalau ada penempatan pejabat yang inprosedural. Apalagi KASN masih seumur jagung," ucapnya.
Diapun kembali meminta anggota DPRD, media massa, LSM, tokoh masyarakat untuk melaporkan ke KASN bila ada PPK yang sewenang-wenang menempatkan pejabat tanpa melalui seleksi terbuka. (esy/jpnn)
JAKARTA--Pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, tidak boleh senang dulu meski sudah dilantik oleh kepala daerah. Jika penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat