Periksa Anggota DPR Tersangka Korupsi, Polisi Tak Perlu Izin Presiden

Periksa Anggota DPR Tersangka Korupsi, Polisi Tak Perlu Izin Presiden
Periksa Anggota DPR Tersangka Korupsi, Polisi Tak Perlu Izin Presiden

jpnn.com - PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan 2 anggota DPR RI, yakni Zulfadli dan Usman Jafar sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2006-2008. Kini, Polda Kalbar tengah berupaya memeriksa keduanya.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Widodo, pihaknya tak memerlukan izin dari presiden untuk bisa memeriksa Zulfadli dan Usman. Sebab, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), maka izin pemeriksaan terhadap anggota DPR melalui mahkamah kehormatan dewan.

Karenanya, Polda Kalbar menyiapkan surat untuk dikirim ke DPR RI. “Penetapan UJ (Usman Jafar, red) dan Zul sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran. Ini masih berkembang. Ada calon tersangka lain,” ujar Widodo seperti dikutip Pontianak Post (JPNN Group).

Widodo menjelaskan, pihaknya berharap nantinya setelah surat dikirim ke DPR bisa ditindaklanjuti. Dengan demikian, Zul dan Usman bisa segera diperiksa. “Mudah-mudahan tidak sampai 30 hari, keduanya bisa dihadirkan dan bisa langsung diproses,” katanya.

Kasus dana bansos Kalbar itu terjadi saat Zul masih menjadi Ketua DPRD Kalbar, sedangkan Usman menjadi gubernurnya. dugaan korupsinya terjadi selama tiga tahun anggaran, yakni 2006, 2007 dan 2008.

Widodo pun mengakui bahwa kasus itu sudah lama. Namun, kini Polda Kalbar sudah mengantongi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara hingga Rp 20 miliar dari korupsi bansos Kalbar.

BPK memutuskan tidak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO) karena tidak meyakini beberapa kelompok penggunaan anggaran, di antaranya penggunaan dana bansos untuk KONI. Pada tahun 2012, BPK RI secara resmi menyampaikan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah kepada Kepolisian Daerah Kalbar.

Hasilnya mengindikasikan adanya kerugian negara akibat empat penggunaan bansos yang bermasalah. Di antaranya adalah dana bansos untuk KONI Kalbar, bansos untuk Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh wakil bendahara KONI kepada Satgas Pra-PON, serta tekornya kas KONI Kalbar.(arf/jpnn)

PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan 2 anggota DPR RI, yakni Zulfadli dan Usman Jafar sebagai tersangka korupsi dana bantuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News