BW Berniat Adukan Bareskrim ke Ombudsman RI

BW Berniat Adukan Bareskrim ke Ombudsman RI
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) terus mengambil langkah untuk membela kliennya itu. Kali ini mereka mengadukan penangkapan Bambang oleh Bareskrim Polri ke Ombudsman RI.

"Kami akan laporkan masalah penangkapan juga proses administrasi. Di surat penahanan tidak dijelaskan pasal mana bagian apa yang dikenakan," kata kuasa hukum Bambang, Uli Parulian Sihombing di kantor Obudsman RI, Jakarta, Rabu (27/1).

Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu di persidangan. Ia disangkakan melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Namun, lanjut Uli, pihak Bareskrim tidak menjelaskan apa peran Bambang. "Kan pasal 55 ayat 1 banyak perannya, turut melakukan, turut serta, nyuruh melakukan," jelasnya.

Tak hanya itu, Uli juga menyebutkan ada dugaan bahwa pihak Bareskirm menghalang-halangi penegakan hukum alias obstruction of justice. Mengingat, saat itu KPK sedang menangani kasus rekening gendut petinggi Polri, Komjen Budi Gunawan.

Dia juga menjelaskan bahwa Ombudsman layak menangani permasalahan ini. Pasalnya, kerja kepolisian merupakan bagian dari pelayanan publik.

"Kan Ombudman ini punya kewenangan untuk memonitor pelayan publik. Kepolisian sebagi pelayanan publik," terang Uli.

Lebih lanjut Uli mengatakan, pelaporan sebenarnya baru akan dilakukan besok. Sementara hari ini, pihaknya hanya melakukan konsultasi dengan Ombudsman. Ia juga pastikan bahwa Bambang Widjojanto akan hadir saat pelaporan.

JAKARTA - Tim kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) terus mengambil langkah untuk membela kliennya itu. Kali ini mereka mengadukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News