Djan Faridz Minta Bawaslu Tetap Akui PPP di Bawah SDA
jpnn.com - JAKARTA – Pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (28/1). Kunjungan itu merupakan bagian dari safari berantai setelah sebelumnya PPP kubu Djan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (23/1) lalu.
Tujuan kedatangan Djan ke Bawaslu juga untuk melaporkan kondisi terkini terkait perselisihan di internal PPP yang perkaranya masih bergulir pengadilan. Harapannya, nantinya penyelenggara pemilu tidak salah menetapkan kepengurusan PPP yang berhak untuk mengusung bakal calon kepala daerah dalam pilkada langsung 2015.
“Kepengurusan kubu Romahurmuziy masih bermasalah. Kubu kami masih menunggu putusan pengadilan. Maka kami menyampaikan kepada Bawaslu, bahwa kepengurusan yang ada masih dipimpin Suryadharma Ali. Jadi PPP masih mengikuti Pilkada dengan struktur kepengurusan Ketua Umum SDA,” ujar Djan yang menjadi Ketua Umum PPP versi mukhtamar Jakarta saat ditemui di gedung Bawaslu, Rabu (28/1).
Menurut Djan, pelaporan itu dilakukan mengingat Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang berperan mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada. Mengacu pada jadwal dan tahapan KPU, rencananya proses pilkada akan dimulai pada 17 Februari mendatang.
Djan datang didampingi sejumlah pengurus lainnya. Seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Dimyati Natakusumah dan Ketua DPP Fernita Darwis. Mereka disambut langsung Ketua Bawaslu, Muhammad dan anggota Bawaslu, Nasrullah.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (28/1). Kunjungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting
- Sekjen PDIP: Otto Mungkin Lupa Pernah Meminta Bu Megawati Jadi Saksi
- Menjelang Putusan MK, Pembicaraan Kursi Kabinet Prabowo-Gibran Kian Intensif
- Zecky Alatas Sampaikan Pesan Penting untuk Anak Muda dan Kaum Milenial
- Menyusul Megawati, F-PDR Bakal Mengajukan Jadi Amicus Curiae ke MK
- Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Presiden Korsel Atas Kemenangan di Pilpres