Mengapa Perintah Plt Kapolri Kurang Ampuh?

Saksi Kasus BG Kembali Mangkir dari Panggilan KPK

Mengapa Perintah Plt Kapolri Kurang Ampuh?
Plt Kapolri, Komjen Badrodin Haiti. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, Selasa (28/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan. Tapi seperti sebelum-sebelumnya, ketiga saksi yang dipanggil hari ini tak satu pun hadir.

Tiga orang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan yakni, Widyaiswara Madya Sespim Polri Brigjen Budi Hartono Untung, anggota Polres Bogor Brigadir Polisi Triyono dan Liliek Hartati dari pihak swasta. Ini merupakan pemanggilan perdana bagi mereka.

"Ketiganya tak hadir tanpa memberikan keterangan," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Sejak menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tanggal 13 Januari 2015 lalu, KPK sudah memanggil 10 orang saksi. Di antara para saksi, tujuh merupakan anggota Polri aktif, dua orang purnawirawan Polri dan satu swasta. Namun sejauh ini baru satu orang yang memenuhi panggilan, yaitu mantan Widyaiswara Utama Sespim Polri Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu.

Sejumlah pihak pun telah mengkritisi sikap tidak kooperatif para saksi ini. Bahkan, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti telah mengeluarkan perintah kepada anggotanya yang menjadi saksi agar memenuhi panggilan KPK.

"Terkait dengan anggota Polri yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Badrodin yang juga menjabat Plt Kapolri itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/1).(dil/jpnn)

 


JAKARTA - Hari ini, Selasa (28/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk kasus dugaan korupsi Komjen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News