Ini Sanksi buat Minimarket yang Masih Jual Minuman Beralkohol

Berlaku Mulai 16 Maret 2015

Ini Sanksi buat Minimarket yang Masih Jual Minuman Beralkohol
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel menegaskan pihaknya tidak main-main dalam memberlakukan pelarangan menjual minuman keras (miras) dan beralkohol berkadar 5 persen di minimarket. Jika sampai 16 Maret nanti masih ada minimarket yang bandel, maka Kemendag siap untuk mencabut izin usaha minimarket tersebut.

"Paling jelek saya akan minta pemerintah daerah mencabut izin minimarket yang jual. Terlebih banyak retail yang belum berizin," tutur Gobel di kantornya, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (28/1).

Gobel menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memantau perizinan minimarket. Mengingat tak sedikit minimarket yang belum mengantongi izin usaha secara resmi.

"Izin minimarket itu ada di Pemda. Saya akan koordinasi dengan Pemda untuk melihat izin dari minimarket," terangnya.

Dia menambahkan, jeda waktu tiga bulan yang diberikan pihaknya bisa digunakan para penjual minimarket untuk membersihkan ataupun segera menjual produk minuman tersebut.

"Saya kira tiga bulan waktunya cukup untuk memberi kesempatan mereka. Mustinya enggak sampai tiga bulan, lebih cepat juga bisa," papar Gobel. (chi/jpnn)


JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel menegaskan pihaknya tidak main-main dalam memberlakukan pelarangan menjual minuman keras (miras)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News